Prosedur Pelaporan
Setidaknya terdapat tiga pihak yang berperan aktif pada tahap awal dalam prosedur pelaporan kasus, diantaranya adalah pelapor, administrator, dan pihak yang berwenang. Pelapor dalam membuat laporan perlu menyiapkan bukti-bukti, membuat akun pada portal Anjani, serta mengisi formulir yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
- Profil yang ingin dilaporkan
- Status terlapor (Dosen, mahasiswa, atau Tenaga kependidikan)
- Judul pelaporan
- Jenis penyimpangan
- Bukti penyimpangan
Administrator akan memproses dan menyeleksi laporan yang memenuhi syarat serta menyampaikan kepada pihak yang berwenang:
- Apabila laporan berhubungan dengan pimpinan perguruan tinggi, diteruskan kepada Menteri.
- Apabila laporan berhubungan dengan dosen yang bukan pimpinan perguruan tinggi, diteruskan kepada perguruan tinggi.
Selanjutnya, pihak berwenang akan membentuk Majelis Kehormatan Integritas Akademik dalam waktu 21 hari kerja untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Majelis Kehormatan Integritas Akademik melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi atas putusan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari kerja. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pihak yang berwenang mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan dalam waktu 3 hari kerja. Terlapor dapat mengajukan keberatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Administrator akan memutakhirkan status laporan menjadi “dalam proses banding”. Surat keberatan dikirimkan kepada pejabat yang berwenang dan akan diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja. Pejabat yang berwenang berhak memutuskan sanksi kepada terlapor. Sanksi akan diberlakukan sebagaimana dengan peraturan yang ditetapkan. Administrator akan memutakhirkan status laporan menjadi “selesai”.
Prosedur pelaporan perlu disusun dan disajikan suatu diagram alir untuk membimbing proses pelaporan dan penanganan laporan. Hal ini dipandang perlu guna memastikan kemudahan penyampaian laporan sekaligus akurasi informasi dan menghindari dugaan atau tuduhan yang tidak berdasar. Prosedur pelaporan disajikan pada Tabel 40 dan Gambar 2.
Tabel 40 Mekanisme pelaporan