Majelis Kehormatan Integritas Akademik

Majelis kehormatan Integritas Akademik adalah pihak yang dipercaya sekaligus berwenang menindaklanjuti laporan atau dugaan adanya penyimpangan terhadap integritas akademik oleh dosen, mahasiswa, atau tenaga kependidikan. Majelis kehormatan Integritas Akademik melibatkan anggota dari unsur pakar atau profesional yang memiliki bidang keilmuan sesuai dengan karya yang diindikasikan menyimpang dari nilai Integritas Akademik.

Tugas dari majelis kehormatan Integritas Akademik adalah: (1) memeriksa laporan, bukti, dan pelapor adanya indikasi terjadinya penyimpangan nilai Integritas Akademik, serta menetapkan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak; (2) menelaah bukti terjadinya penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik; (3) memeriksa terlapor yang tercantum dalam laporan; (4) mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu; dan (5) menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan. Seluruh tugas dilaksanakan secara tertutup dan bersifat rahasia, dengan menggunakan perangkat lunak yang disediakan oleh Kementerian, dan apabila tidak mampu, menggunakan perangkat lunak yang direkomendasikan oleh Kementerian.

Majelis kehormatan Integritas Akademik berwenang merekomendasikan terlapor terbukti melakukan bentuk penyimpangan atau terbukti tidak melakukan bentuk penyimpangan, berdasarkan hasil pemeriksaan. Keputusan ini ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota. Apabila ada anggota yang tidak bersedia, ketidaksediaan dituangkan dalam berita acara beserta alasannya. Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

Apabila terlapor direkomendasikan terbukti tidak melakukan bentuk penyimpangan, rekomendasi tersebut diberikan kepada Menteri untuk dilaporkan secara terbuka. Apabila terlapor direkomendasikan terbukti melakukan bentuk penyimpangan, majelis kehormatan Integritas Akademik harus mencantumkan jenis sanksi dalam rekomendasi, yang diputuskan dengan mempertimbangkan secara seksama penyimpangan yang dilakukan oleh terlapor. Sanksi yang direkomendasikan tersebut harus dituangkan dalam bentuk keputusan bersifat tertutup oleh pejabat yang berwenang, dengan menyebutkan bentuk penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik yang dilakukan terlapor.