Kewenangan Penjatuhan Sanksi

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disesuaikan dengan status terlapor. Kewenangan ini diberikan kepada beberapa pihak, mulai dari Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Wakil Pimpinan Perguruan Tinggi. Rincian kewenangan disajikan pada Tabel 41.

Tabel 41 Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi