Plagiat
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul terkait plagiat adalah seberapa banyak plagiat dapat diterima atau ditoleransi. Jawaban atas pertanyaan itu sebenarnya adalah nol. Artinya, plagiat sama sekali tidak diperkenankan dalam menghasilkan suatu karya. Yang disalahartikan di sini ialah bukan plagiat, melainkan kemiripan naskah secara tekstual. Persentase kemiripan naskah inilah yang kerap dijadikan patokan dalam penentuan batas kepatutan dalam penerimaan atau penolakan suatu karya ilmiah.
Salah satu terobosan dalam penentuan sanksi adalah pemisahan antara tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik dan sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan sanksi. Faktor-faktor yang menentukan berat-ringannya penyimpangan bersumber dari kondisi individu dan/atau lingkungan tempat berlangsungnya penyimpangan. Selain tingkat penyimpangan, lima faktor yang direkomendasikan sebagai bahan pertimbangan adalah riwayat penyimpangan, jenjang pendidikan, jenis tugas, dan faktor pemberat lainnya (adanya intensi atau kesengajaan dalam melakukan dan/atau mengaburkan penyimpangan yang dilakukan), serta konsekuensi akibat penyimpangan. Kombinasi antara tingkat penyimpangan dan faktor-faktor yang perlu diperhatikan digabungkan demi memperoleh satu skor gabungan yang menentukan berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan.
Secara mendasar, pengabaian persentase kemiripan didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu:
- kebergantungan secara berlebihan pada jumlah kata atau panjang naskah karya ilmiah.
- kemiripan yang tidak perlu dipersoalkan tetapi turut terhitung sebagai kemiripan yang dipermasalahkan.
- pengabaian pada plagiat yang berupa parafrasa atau perubahan kata, yang membuat angka kemiripan yang dihasilkan menjadi kabur dan kurang akurat dalam menentukan taraf penyimpangan. Pada bagian berikut, dibahas ketiga alasan yang menjadi bahan pertimbangan pengabaian persentase kemiripan naskah dalam penentapan tingkat penyimpangan plagiat.
Persentase kemiripan adalah sesuatu yang sangat relatif dan labil karena bergantung mutlak pada panjang naskah yang diperiksa. Kemiripan 5% pada naskah yang hanya terdiri atas 1000 kata menunjukkan kemiripan sebanyak 50 kata. Namun, kemiripan pada naskah yang terdiri atas 10.000 kata menunjukkan kemiripan sebanyak 500 kata atau kurang lebih 10 paragraf atau 50 kalimat. Apabila persentase digunakan sebagai acuan, maka kedua kasus tersebut seharusnya mendapatkan ganjaran hukuman yang sama. Padahal, praktik demikian tidaklah tepat karena tingginya tingkat kemiripan pada naskah kedua sudah teramat luar biasa bermasalah.
Alasan kedua, dalam persentase kemiripan naskah, ada banyak hal yang turut mengganggu perhitungan pelanggaran. Ada kemiripan naskah yang tergolong sebagai kemiripan yang tidak perlu dipersoalkan. Ada pula kemiripan yang bersumber dari pustaka acuan, kutipan langsung atau kemiripan kata dalam jumlah kecil, yang apabila diakumulasikan dapat mengganggu penilaian penyimpangan pelanggaran. Hal ini turut meningkatkan persentase kemiripan secara keseluruhan.
Pertimbangan ketiga dalam pengabaian persentase kemiripan yaitu kemiripan makna yang tidak muncul dalam bentuk kemiripan tekstual, misalnya hasil terjemahan atau parafrasa yang tidak diakui secara memadai. Berlawanan dengan kasus pertama, kemiripan ini tidak terdeteksi sehingga tidak turut menyumbang dalam kemiripan secara total. Akibatnya, suatu naskah yang secara keseluruhan merupakan hasil terjemahan akan terdeteksi memiliki kemiripan rendah atau bahkan nol persen, walaupun sebenarnya merupakan naskah yang tergolong plagiat total.
Berdasarkan ketiga pertimbangan yang telah disampaikan, penentuan tingkat penyimpangan plagiat diusulkan untuk lebih berpatokan pada jumlah kemiripan kalimat bukan lagi bergantung pada persentase kemiripan. Persentase kemiripan memang dapat bermanfaat untuk melakukan penyisiran dan penyaringan awal. Namun, banyaknya masalah dan kendala yang terjadi membuat akurasi informasi menjadi dipertanyakan sehingga kajian secara kualitatif dan mendalam pada setiap naskah yang diperiksa menjadi mutlak diperlukan.
Pada Tabel 9, tingkat penyimpangan plagiat dibagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari kemiripan kurang dari sepuluh kalimat yang tidak bersifat umum hingga kemiripan lebih dari 100 kalimat. Istilah lebih dari 100 kalimat ini bisa diartikan 110, 120, atau bahkan lebih dari 200 kalimat. Semua kemiripan di atas 100 kalimat diganjar dengan poin penyimpangan 1000 poin. Batas atas untuk poin penyimpangan (1000 poin) ditetapkan demi memastikan tidak ada penjatuhan sanksi yang berlebihan, ketika kemiripan yang ditemukan jauh melampaui ambang batas 100 kalimat.
Tabel 9 Tingkat penyimpangan plagiat