Pendahuluan
Implementasi nilai Integritas Akademik dalam kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat perlu untuk ditumbuhkembangkan sehingga kualitas akademik terus meningkat. Saat ini banyak terindikasi kasus pelanggaran integritas akademik di Indonesia yang sudah tidak bisa diselesaikan pelanggarannya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi sehingga harus diganti disesukan dengan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akademik.
Berdasarkan hal tersebut maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Untuk lebih menjabarkan peraturan tersebut maka dibuat lampiran ini. Materi yang digunakan dalam penyusunan Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan hasil adaptasi dan adopsi dari pedoman dan instrumen yang dikembangkan oleh Committee of Publication Ethics (COPE), International Center for Academic Integrity (ICAI) dan Plagiarism Tariff Reference yang didasarkan pada temuan Academic Misconduct Benchmarking Research Project (AMBeR). Pengembangan materi ini dilakukan lebih jauh setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun, menyelaraskan, dan menyempurnakan berbagai materi yang sudah ada menjadi satu pedoman yang utuh. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa pedoman ini bukan hanya hasil uji coba atau perekaan sesaat melainkan sudah merupakan hasil penjaringan dan penyaringan informasi dari berbagai sumber di tingkat internasional.