Pembinaan

Pencegahan penyimpangan terhadap integritas akademik perlu diupayakan secara sistematis oleh pihak Kementerian maupun oleh perguruan tinggi masing-masing. Secara prinsip, Kementerian bertugas dan bertanggung jawab atas penyediaan pedoman integritas, penyiapan repositori, dan pengembangan perangkat lunak pemeriksa kemiripan naskah. Dalam hal evaluasi, Kementerian bertugas menyiapkan instrumen evaluasi yang dapat digunakan untuk mengukur integritas akademik serta etika publikasi individu. Kementerian juga bertugas merancang sistem evaluasi yang sederhana tetapi tepat guna untuk mendeteksi potensi atau faktor risiko yang dihadapi setiap individu agar dapat diberi saran atau intervensi yang tepat sesuai dengan keunikan setiap pribadi.

Perguruan tinggi bertugas memahami dan menerapkan sumber daya serta aturan dan pedoman yang disiapkan oleh Kementerian. Secara internal, perguruan tinggi perlu membina dan mengembangkan sistem deteksi dini untuk mengenali pihak-pihak yang rentan melakukan penyimpangan terhadap integritas akademik dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Perguruan tinggi perlu membangun sistem informasi dan komunikasi yang baik demi memastikan agar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikannya mampu mengakses sumber informasi tentang integritas akademik, menjalani atau melakukan evaluasi integritas akademik di lingkungan masing-masing. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menyusun dan memberi rekomendasi bentuk pendampingan atau layanan bagi mereka yang ingin belajar, diduga melakukan penyimpangan terhadap integritas akademik, atau terbukti melakukan penyimpangan terhadap integritas akademik. Demi memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara Kementerian dan perguruan tinggi akan disusun diagram alir untuk mendeskripsikan peran setiap pihak.

  1. Peran Kemenristekdikti
    Kementerian memiliki 3 (tiga) peran utama pembinaan, yaitu:

     

    1. menyediakan sumber daya untuk pembinaan (repositori karya ilmiah. Saat ini kemenristekdikti telah membangun portal RAMA yang dapat diakses melalui laman: http://rama.kemdikbud.go.id RAMA merupakan repositori nasional laporan hasil penelitian baik berupa skripsi, tugas akhir, proyek mahasiswa (diploma), tesis (S2), disertasi (S3) ataupun laporan penelitian dosen/peneliti yang bukan merupakan publikasi di jurnal, konferensi maupun buku yang diintegrasikan dari Repositori Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian di Indonesia;
    2. menyiapkan perangkat lunak untuk mendeteksi kesamaan naskah dan pengukuran integritas akademik yang dapat diakses melalui antara lain laman: https://anjani.kemdikbud.go.id; dan
    3. menetapkan Pedoman Kaidah Integritas Akademik.  
  2. Peran Perguruan Tinggi
    Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Integritas Akademik, perguruan tinggi memiliki sejumlah peran pembinaan. Berikut ini tujuh hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pembinaan:
    1. arahan dan contoh tentang sistem peringatan awal mulai dari identifikasi sampai evaluasi hingga rekomendasi pembinaan dan pendampingan bagi setiap kategori individu;
    2. pemaparan tentang faktor risiko sehingga dapat dikenali siapa saja yang tergolong rentan atau berisiko melakukan penyimpangan terhadap integritas akademik;
    3. perlu ada tabel atau diagram alir untuk menentukan tata tulis ilmiah dan panduan pelaporan sesuai dengan bidang ilmu dan rancangan penelitian;
    4. arahan untuk memeriksa dan memastikan tidak ada pelanggaran hak cipta dan hak kepemilikan atas kekayaan intelektual;
    5. membedakan antara integritas akademik dan penulisan ilmiah. perlu penjelasan tentang isi kurikulum dan metode pembelajaran serta bentuk dan materi ujian. metode evaluasi bisa dilakukan secara daring dan/atau tatap muka;
    6. pembinaan dan evaluasi dirancang secara sistematis agar tercapai standar yang seragam di tingkat nasional. sebagai catatan, terkadang perlu spesifikasi untuk bidang ilmu tertentu misalnya yang berkaitan dengan kesehatan atau keamanan hayati; dan
    7. terdapat banyak tata sitasi antara lain AIP, ALWD, AMS, APA, APSA, ASA, Bluebook, CSE, Harvard, LSA, Maroonbook, MLA, NLM, atau Turabian/Chicago.