Konflik Kepentingan

Tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik berupa tidak adanya pengakuan perihal konflik kepentingan yang terjadi dan/atau berpotensi terjadi, juga ditetapkan minimal pada tingkat ringan (lihat Tabel 11). Artinya, adanya konflik kepentingan yang tidak diakui, mulai dari (1) tidak mengakui sumber dana terkait pengiriman dan penerbitan naskah, (2) tidak mengakui sumber dana terkait proses melakukan sitasi atas sumber acuan, hingga (3) tidak mengakui sumber dana terkait proses pelaksanaan penelitian, diganjar poin penyimpangan antara 250 poin hingga 1000 poin.

Tabel 11 Tingkat penyimpangan konflik kepentingan

Tim yang diberi kewenangan wajib menggali informasi sebelum menentukan tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik. Poin penyimpangan yang diganjarkan adalah sedikitnya 250 poin, mengingat konflik kepentingan ini adalah praktik yang berbahaya karena dapat mengancam akurasi dan validitas hasil penelitian dan pada gilirannya berdampak pada pemanfaatan hasil penelitian secara salah. Di sisi lain, penyimpangan konflik kepentingan tidak mungkin diikuti dengan penjatuhan sanksi lebih dari 1000 poin. Hal ini demi menghindari penjatuhan sanksi yang terlalu berat bagi pelaku yang melanggar karena tidak menyatakan konflik kepentingan.