Kategorisasi Sanksi bagi Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan yang melakukan kecurangan akademik dapat dikenai sanksi yang tidak jauh berbeda dari mahasiswa dan dosen dalam hal lima faktor (riwayat penyimpangan, jenjang pendidikan, jenis tugas, intensi kecurangan, dan konsekuensi penyimpangan) (lihat Tabel 32). Demikian halnya dengan riwayat pendidikan: penyimpangan pertama, kedua, ketiga, keempat atau lebih. Pada tenaga kependidikan, jabatan fungsional terbagi menjadi dua, yaitu:
- golongan IIId ke bawah; dan
- golongan IVa ke atas.
Jenis tugas tenaga kependidikan terbagi menjadi karya dengan dana mandiri, karya dengan dana lembaga swasta dalam negeri dan/atau luar negeri, dan karya dengan dana negara. Untuk intensi kecurangan juga tidak berbeda dari pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dan dosen: tidak ada indikasi intensi, ada indikasi/bukti adanya kesengajaan untuk melakukan kecurangan, ada aksi yang tidak patut untuk menghindari atau mengurangi hukuman (menghilangkan bukit, mengancam, menyuap), dan ada upaya mengelola, menawarkan, dan/atau mempromosikan kecurangan. Konsekuensi penyimpangan juga terbagi berdasarkan luasnya potensi dampak.
Kategori pelanggaran oleh tenaga kependidikan sama seperti pada mahasiswa dan dosen, dengan poin terendah (10 poin) untuk penyimpangan tingkat ringan dan tertinggi (maksimal 1000) untuk penyimpangan terbesar (lihat Tabel 32)
Tabel 32 Faktor-faktor dalam penetapan poin penyimpangan bagi tenaga kependidikan
Tabel 33 Tingkat penyimpangan dalam penetapan poin bagi tenaga kependidikan*
* Tabel ini sama dengan Tabel 13, disajikan ulang demi kemudahan pembaca.
**Keterangan: untuk jenis pelanggaran plagiat, kesamaan untuk setiap kalimat yang ditemukan akan dikenai sanksi 10 poin. Hal ini berlaku secara kumulatif hingga kemiripan sebanyak 100 kalimat. Kesamaan lebih dari 100 kalimat, akan dikenai sanksi 1000 poin.
Kategori penjatuhan sanksi sama seperti pada kasus penyimpangan akademik oleh mahasiswa dan dosen, yakni bersumber dari poin taraf penyimpangan penyimpangan dan dari lima faktor lain (lihat Tabel 34).
Tabel 34 Kategori penjatuhan sanksi kepada tenaga kependidikan