Jenjang Pendidikan dan Jabatan Fungsional
Jenjang pendidikan menunjukkan standar dan level yang berbeda dalam tingkat pendidikan, yang turut memengaruhi besarnya poin penyimpangan yang akan diberikan. Pada kategori ini, jenjang pendidikan terbagi menjadi empat, yaitu (1) S-1 yang belum mengikuti pelatihan atau pendidikan integritas akademik; (2) S-1 yang sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan integritas akademik; (3) S-2; dan (4) S-3. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi poin penyimpangan yang akan diberikan (lihat Tabel 15).
Tabel 15 Jenjang pendidikan dan jabatan fungsional dosen serta tenaga kependidikan
Jabatan fungsional menunjukkan tingkatan pada profesi dosen dan tenaga kependidikan. Sama seperti jenjang pendidikan, semakin tinggi jabatan fungsional, maka poin penyimpangan yang diberikan akan semakin tinggi. Jabatan fungsional dosen terbagi menjadi:
1) dosen honorer/ luar biasa;
2) asisten ahli;
3) lektor;
4) lektor kepala dan guru besar.
Lektor kepala dan guru besar dikategorikan sama dengan pertimbangan kepraktisan karena pengenaan sanksi bagi kedua golongan ini, sama-sama ditetapkan oleh Menteri.
Jabatan fungsional tenaga kependidikan pada kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Golongan IIId ke bawah; dan
2) Golongan IVa ke atas.
Pembagian jabatan fungsional untuk tenaga kependidikan dibuat lebih sederhana menjadi dua kategori sesuai dengan peraturan Menteri. Sanksi bagi golongan IIId ke bawah ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi, sementara sanksi bagi golongan IVa ke atas ditetapkan oleh Menteri.