Indikator dan Spesifikasi Pelanggaran Akademik
Pada bagian ini, dimuat definisi resmi dari Kementerian disertai dengan indikator untuk tiap jenis pelanggaran. Dengan demikian, setiap tabel (Tabel 2 sampai dengan Tabel 7) perlu diperhatikan untuk mengenali setiap jenis penyimpangan terhadap integritas akademik.
A. Plagiat jenis pertama
Plagiat jenis pertama merupakan perbuatan “mengacu dan/atau mengutip frasa dan/atau kalimat yang bersifat tidak umum tanpa menyebutkan sumber karya sendiri atau orang lain dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah.”
Pada plagiat jenis pertama disampaikan bahwa suatu karya dianggap sebagai objek plagiat apabila melibatkan penggunaan frasa atau kalimat. Hal ini mengisyaratkan bahwa plagiat secara umum membutuhkan objek berupa rangkaian kata. Dengan kata lain, plagiat dinilai sulit dilaporkan jika hanya terkait pada penggunaan kata tunggal.
Kata tunggal baru dapat diartikan sebagai kata baru atau makna baru (berbeda) dari kata atau frasa yang sudah ada. Penggunaan kata tunggal tidak direkomendasikan sebagai objek plagiat dengan pertimbangan kepraktisan. Secara praktis, suatu kata tunggal baru dapat dipikirkan dan diucapkan oleh dua orang atau lebih yang tidak pernah saling berkomunikasi.
Kata tunggal baru seringkali merupakan akronim atau singkatan. Keduanya adalah contoh kata tunggal yang merupakan bentuk baru hasil penggabungan beberapa huruf atau suku kata dari kata-kata yang sudah ada. Selain sebagai bentuk akronim dan singkatan ada pula teknik yang biasa digunakan untuk menghasilkan kata tunggal baru yaitu pengalihan bahasa atau penerjemahan istilah dari bahasa asing dan turunannya.
Dalam kasus tertentu penggunaan kata tunggal dapat direkomendasikan sebagai salah satu objek plagiat, hal ini dapat terjadi apabila kata yang digunakan sangat unik dan tidak lazim.
B. Plagiat jenis kedua
Plagiat jenis kedua merupakan perbuatan “menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, data, dan/atau teori tanpa menyatakan sumber karya sendiri atau orang lain sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah.”
- Sumber berupa gagasan, pendapat, pandangan:
Mengacu ke hasil pemikiran atau luapan perasaan seseorang. Hal ini bisa berwujud tekstual atau nontekstual. Hal ini meliputi beberapa karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pada tingkat yang paling praktis dan sederhana, plagiat meliputi pembuatan karya tanpa menyebutkan sumber untuk hal yang tergolong identik bentuk, rupa, dan/atau wujudnya. Sebagai contoh, plagiat berupa teks atas teks sebelumnya, plagiat berupa lagu atas lagu sebelumnya, plagiat berupa tarian atas tarian sebelumnya. - Sumber berupa data:
Plagiat bisa terjadi untuk objek berupa tekstual dan non-tekstual, termasuk data. Dengan demikian perlu disadari bahwa data dapat disajikan atau berwujud kuantitatif, penyandian, pemberian skor, dan/atau pengubahan, dan kualitatif. Istilah data mengacu ke data mentah atau hasil penyajian ulang data berupa gambar, tabel, bagan, atau beraneka objek lainnya.
Plagiat terjadi ketika ada informasi atau data yang digunakan tanpa pengakuan atau rujukan ke sumber aslinya. Berbeda dari plagiat, pelanggaran hak cipta terjadi apabila ada objek yang dilindungi oleh hak cipta digunakan tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta tersebut. Dengan demikian, suatu tindak plagiat juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila penulis atau pengarang tidak merujuk sumber aslinya yang ternyata berada dalam perlindungan hak cipta. Plagiat tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumber asli yang digunakan bukanlah sumber yang berada dalam perlindungan hak cipta.
Yang menjadi sumber asli untuk tindak plagiat dapat meliputi data yang sudah dipublikasikan atau data yang belum dipublikasikan baik dalam versi mentah maupun turunannya. - Sumber berupa teori:
Plagiat atas sumber berupa teori dapat dimaknai sebagai plagiat atas hasil karangan seseorang yang merupakan pendapat, hasil pemikiran penelitian, penemuan, yang didasarkan atas data dan argumentasi sebelumnya.
Plagiat atas sumber berupa teori dicirikan dengan kemiripannya antara hasil karya penulis dan karya yang sudah ada sebelumnya yang berupa karangan. Istilah karangan digunakan untuk mengacu ke sesuatu yang lebih besar, luas, dan kompleks dibandingkan frasa atau kalimat. Istilah teori juga dapat dimaknai sebagai suatu rumus atau prinsip dasar seni dan ilmu pengetahuan. Sebagaimana data, istilah teori juga dapat dikaitkan dengan turunan atau hasil pengembangan teori dalam berbagai ragam kemungkinan objek visual (gambar, bagan, skema, diagram alir, dan lain-lain).
C. Plagiat jenis ketiga
Plagiat jenis ketiga merupakan perbuatan “merumuskan dengan kalimat sendiri dari sumber kalimat, data, atau teori tanpa menyatakan sumber karya sendiri atau orang lain sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah.”
Plagiat jenis ketiga mengacu ke penjelasan bahwa perubahan atau perbedaan antara sumber asli dan karya yang dianggap sebagai hasil plagiat tidak menghilangkan atau menggugurkan dugaan plagiat. Perubahan atau perbedaan baik secara tekstual maupun non-tekstual antara sumber dan hasil karya yang tergolong sebagai plagiat tidak membuat perilaku atau karya tersebut menjadi dapat diterima. Perubahan atau modifikasi yang dilakukan bahkan bisa dianggap sebagai bentuk kesengajaan atau upaya menutupi kecurangan yang terjadi apabila kesengajaan tersebut dapat dibuktikan.
Pada plagiat yang bersifat tekstual, butir ini dapat dikelompokkan sebagai hasil parafrasa yang tergolong tindak plagiat. Secara teknis manipulasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. mengubah kata dengan menggunakan sinonim dalam bahasa yang sama atau menerjemahkan;
2. menggunakan kata yang sama tapi mengubah urutan kata-kata atau struktur kalimat; dan
3. menambahkan kata dengan tetap mempertahankan makna sebenarnya pada sumber asli.
Simpulan untuk plagiat jenis ketiga: plagiat tidak selalu berupa penjiplakan dan penjiplakan tidak selalu berupa plagiat. Apabila suatu naskah atau sumber asli disajikan dengan kata-kata berbeda sehingga terlihat memiliki perbedaan/perubahan bentuk, rupa, dan wujud, hal tersebut tetap dapat digolongkan sebagai bentuk plagiat apabila tidak disebutkan sumber aslinya sesuai dengan tata tulis ilmiah.
D. Plagiat jenis keempat
Plagiat jenis keempat merupakan perbuatan “menerjemahkan tulisan dari suatu sumber karya sendiri atau orang lain secara keseluruhan atau sebagian yang diakui sebagai karya ilmiahnya.”
Plagiat jenis keempat merupakan spesifikasi dari plagiat jenis ketiga terkait dengan perubahan kata. Apabila pada plagiat jenis ketiga perubahan kata dapat dilakukan melalui pengubahan kata, pada plagiat jenis keempat ada penekanan pada kegiatan alih-bahasa kata dari satu bahasa ke bahasa lain. Spesifikasi ini perlu disajikan dan diberi perhatian khusus mengingat banyaknya kasus plagiat yang dapat dikelompokkan ke dalam jenis ini. Plagiat yang melibatkan penerjemahan dapat terjadi untuk naskah berbahasa asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maupun untuk naskah berbahasa Indonesia yang diubah ke dalam bahasa asing.
E. Plagiat jenis kelima
Plagiat jenis kelima merupakan perbuatan “mengakui suatu karya yang dihasilkan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya”. Plagiat jenis kelima mengacu ke pengakuan penulis bahwa karya yang dihasilkan adalah karyanya sendiri padahal sebenarnya merupakan karya pihak lain. Tindak plagiat yang tergolong pada jenis ini juga dapat dikategorikan sebagai kecurangan kontrak. Kecurangan kontrak meliputi pengalihan tugas kepada pihak yang tidak berwenang, baik yang melibatkan pemberian imbalan/keuntungan materiel dan nir-materiel atau pun yang dilakukan tanpa memberi imbalan sama sekali.
Kegiatan kecurangan kontrak merupakan bisnis yang menjamur dan terjadi secara luas di berbagai negara, termasuk di negara maju sekalipun. Sebagai tanggapan atas kondisi tersebut, beberapa negara telah menerbitkan undang-undang atau peraturan yang menetapkan kecurangan kontrak sebagai suatu tindak kriminal.
Dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya kecurangan kontrak, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan. Informasi nama berkas atau metadata terkait dokumen yang diserahkan tidak sesuai antara nama pembuat pada dokumen dan nama penulis dapat mengindikasikan adanya sesuatu yang perlu ditindaklanjuti.
- Isi
- Seberapa tinggi tingkat kemiripan antara naskah yang diserahkan dan pangkalan data di InternetSeberapa banyak kemiripan dengan instruksi atau pedoman penulisan yang disediakan atau bahan bacaan utama yang ditugaskan?
- Apakah ada topik yang dinilai terlalu luas atau menyimpang dari tugas yang diberikan atau tujuan penelitian yang telah ditetapkan?
- Apakah kualitas dan gaya penulisan pada karya ilmiah sudah sesuai dengan kinerja dan gaya penulisan sehari-hari dari penulis?
- Apakah ada upaya atau kesan menghasilkan karangan yang berulang atau bertele-tele demi mengisi atau mencapai jumlah halaman minimal yang ditetapkan?
- Referensi:
- Apakah referensi yang digunakan sudah memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku?
- Apakah terdapat ketidaksesuaian antara sumber yang disajikan pada pustaka acuan dan kutipan dalam teks? Apakah ada referensi yang ada pada kutipan dalam teks namun tidak ada pada pustaka acuan, atau sebaliknya?
- Apakah terdapat kutipan atas sumber-sumber yang dipertanyakan, misalnya situs penjual naskah?
- Apakah ada sumber acuan yang hanya berupa abstrak atau cuplikan dari buku yang diulas secara singkat pada Google Books atau Amazon?
- Apakah ada sumber ajaran yang bersifat umum tidak terkait langsung dengan artikel yang ditulis atau ditugaskan?
- Apakah ada sumber acuan yang ditulis dalam bahasa asing, yang kira-kira sulit diakses atau dipahami oleh penulis?
- Apakah ada sumber acuan yang sudah ketinggalan zaman atau cetakan lama?