Contoh Penetapan Sanksi atas Penyimpangan Nilai Integritas (Tenaga Kependidikan)

Seorang yang bekerja di institusi pemerintahan yang berhubungan dengan kependidikan dengan jabatan fungsional IIId memfalsifikasi data tingkat ringan sebanyak 10% gambar dan pengajuan jamak tingkat berat (dipublikasikan ke 8 jurnal) atas karya dengan dana swasta dalam negeri. Individu tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah penyimpangan karena, menurut individu tersebut, mengarang data untuk mengisi bagian yang masih kosong merupakan hal yang lazim dilakukan dalam pekerjaan. Berdasarkan catatan mengenai sejarah penyimpangan individu tersebut, penyimpangan ini merupakan penyimpangan pertama.

Kalkulasi untuk kasus ini adalah (lihat juga Tabel 39):

  1. Untuk faktor yang memberatkan dan meringankan: 0 poin (riwayat penyimpangan) + 100 poin (jabatan fungsional) + 100 poin (jenis tugas) + 0 poin (intensi kecurangan) + 100 poin (konsekuensi penyimpangan) = 300 poin.
  2. Untuk tingkat penyimpangan jenis penyimpangan: 100 poin (tingkat penyimpangan jenis penyimpangan fabrikasi dan falsifikasi) + 800 poin (tingkat penyimpangan jenis penyimpangan pengajuan jamak) = 900 poin.
  3. Dengan demikian, totalnya adalah: 300 poin + 900 poin = 1100 poin.
  4. Sanksi yang direkomendasikan adalah: sanksi tingkat sedang (kategori sedang : 1001-2500 poin) untuk tenaga kependidikan, berupa pemberhentian tunjangan kinerja selama 1 tahun dan memperbaiki atau mencabut karya sesuai dengan kaidah ilmiah..

Tabel 39 Skor gabungan faktor yang memengaruhi dan tingkat penyimpangan (tenaga kependidikan)